{"id":1100,"date":"2022-06-22T09:18:26","date_gmt":"2022-06-22T09:18:26","guid":{"rendered":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/139"},"modified":"2022-06-22T09:18:26","modified_gmt":"2022-06-22T09:18:26","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/2022\/06\/22\/kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p>Berdasar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa adalah semua hak kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan kalurahan.<\/p>\n<p>Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.<\/p>\n<p>Penyusunan RPJMKal akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran kalurahan, yang akan berlaku selama lima tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan kalurahan dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan kalurahan.<\/p>\n<p>Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan kalurahan dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan kalurahan yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah kalurahan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.<\/p>\n<p>Dalam rangka meningkatkan kemandirian kalurahan, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar kalurahan yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan, untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian kalurahan.<\/p>\n<p>Pendapatan kalurahan, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kalurahan yang merupakan hak kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran.<\/p>\n<p>Belanja kalurahan, meliputi semua pengeluaran dari rekening kalurahan yang merupakan kewajiban kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh kalurahan.<\/p>\n<p>Pembiayaan kalurahan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan kalurahan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran(SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan kalurahan dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>A. ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Kondisi Pendapatan Kalurahan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pendapatan kalurahan meliputi semua penerimaan yang merupakan hak kalurahan dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan kalurahan, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber pendapatan kalurahan meliputi pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.<\/p>\n<p>Anggaran diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir.<\/p>\n<p>Dalam hal APBKal terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBKal), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBKal mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBKal), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.<\/li>\n<li>Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Kebijakan Pendapatan Kalurahan <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pendapatan asli Kalurahan Balecatur sebagian besar diperoleh dari hasil tanah kas desa. Untuk tanah kas desa yang pada umumnya berupa lahan pertanian dan tanah kas desa yang sewa oleh pihak ketiga dimana hasilnya fluktuatif seiring terjadinya masa sewa.<\/p>\n<p>Proyeksi pendapatan Kalurahan ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.<\/p>\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kebijakan pengembangan pendapatan kalurahan yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan diarahkan pada :<\/p>\n<ol>\n<li>Pembentukan BUMDes dengan prinsip nondiskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan didukung perbaikan manajemen berbasis profesionalisme SDM.<\/li>\n<li>Optimalisasi pemanfaatan aset-aset desa yang potensial.<\/li>\n<li>Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan ADD dan Dana Desa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>B. ARAH PENGELOLAAN BELANJA KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Kondisi Belanja Kalurahan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Belanja kalurahan meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum kalurahan yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh kalurahan. Belanja Kalurahan dirinci menurut urusan pemerintahan kalurahan, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Belanja kalurahan dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kalurahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Belanja kalurahan harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban atas sumber-sumber pendapatan kalurahan oleh Pemerintah Kalurahan. Hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran kalurahan. Belanja kalurahan diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan proporsi belanja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, disamping itu belanja kalurahan harus memperhatikan antara urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan kalurahan.<\/p>\n<p>Kebijakan pengembangan belanja kalurahan yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2021-2026) diarahkan pada:<\/p>\n<ol>\n<li>Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.<\/li>\n<li>Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan kalurahan, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) pamong kalurahan dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.<\/li>\n<li>Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program\/kegiatan pembangunan kalurahan sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran kinerja.<\/li>\n<li>Peningkatan akses informasi tentang belanja kalurahan, peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil.<\/li>\n<li>Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja kalurahan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan kalurahan dan prioritas kebutuhan kalurahan serta pertimbangan kinerja.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Kebijakan Belanja Kalurahan <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Belanja Kalurahan dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Kalurahan yang terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok: Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja bidang Pembangunan Desa, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>C. ARAH PENGELOLAAN PEMBIAYAAN KALURAHAN <\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Kondisi Pembiayaan Kalurahan <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pembiayaan Kalurahan meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan kalurahan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Arah Pengelolaan Pembiayaan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pengelolaan pembiayaan kalurahan diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBKal. Struktur pembiayaan kalurahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila <em>performance budgeting<\/em> memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan kalurahan yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran kalurahan yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN Berdasar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa adalah semua hak kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":88,"featured_media":599,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1100","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1100","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/88"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1100"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1100\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/599"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1100"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1100"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/balecatursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1100"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}