syarat pencatatan akta kelahiran

  1. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran 
  2. fotokopi akta nikah/Kutipan akta perkawinan Orang Tua ( Legalisir di KUA dengan membawa yang asli )
  3. fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  4. fotokopi KTP-el 2 orang saksi

     *) apabila tidak terpenuhi permohonan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( STPJM ) kebenaran kelahiran

 

syarat pencatatan akta Kematian

  1. surat keterangan kematian dari Dokter paramedic
  2. surat keterangan kematian dari Desa
  3. fotokopi KK dan KTP-el yang meninggal
  4. fotokopi KK dan KTP-el pelapor 
  5. fotokopi akta kelahiran jenazah ( bila ada )
  6. fotokopi KTP-el 2 orang saksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *