syarat pencatatan akta kelahiran
- surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran
- fotokopi akta nikah/Kutipan akta perkawinan Orang Tua ( Legalisir di KUA dengan membawa yang asli )
- fotokopi KK dan KTP-el orang tua
- fotokopi KTP-el 2 orang saksi
*) apabila tidak terpenuhi permohonan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( STPJM ) kebenaran kelahiran
syarat pencatatan akta Kematian
- surat keterangan kematian dari Dokter paramedic
- surat keterangan kematian dari Desa
- fotokopi KK dan KTP-el yang meninggal
- fotokopi KK dan KTP-el pelapor
- fotokopi akta kelahiran jenazah ( bila ada )
- fotokopi KTP-el 2 orang saksi
